Purwokertohitz.com, – Sertifikasi halal UMKM Banyumas kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif. Bagi pemerintah daerah, sertifikasi tersebut justru dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk lokal, sekaligus membuka akses menuju pasar yang lebih luas.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Wilayah Jawa Tengah di Hotel Luminor Purwokerto, Kamis (24/9). Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Zulpan Syarif, bersama sejumlah tamu undangan.
Mengutip TribunBanyumas.com, pembahasan dalam kegiatan tersebut menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal di daerah, terutama untuk membantu pelaku UMKM menghadapi pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Hal serupa juga disampaikan dalam laporan ANTARA yang menyebut sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar lebih luas bagi produk UMKM Banyumas.
Baca juga : Lowongan Kerja Driver Operator Gudang Purwokerto Terbaru: Wajib Cek Syarat 5 dan Cara Daftar!
Sertifikasi Halal UMKM Banyumas Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
Menurut Dwi Asih Lintarti, pelaku usaha tidak seharusnya melihat sertifikasi halal hanya sebagai bagian dari pemenuhan aturan. Jika dikelola dengan baik, sertifikasi tersebut dapat menjadi peluang untuk membuat produk lokal semakin dipercaya masyarakat.
Keberadaan label halal memberikan kepastian bagi konsumen ketika memilih makanan, minuman, obat, kosmetik maupun berbagai produk lainnya. Di sisi lain, status halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM ketika ingin memperluas pemasaran.
Lintarti menilai kepercayaan konsumen menjadi salah satu modal penting bagi pertumbuhan usaha. Karena itu, percepatan ekosistem halal perlu dilakukan secara bersama-sama agar pelaku usaha tidak menghadapi proses sertifikasi sendirian.
Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Banyumas untuk Pelaku Usaha
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BPJPH Zulpan Syarif menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat yang tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Menurutnya, sertifikasi halal memberikan kepastian, rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat. Pada saat yang sama, sertifikasi juga dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun internasional.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sihalal. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan teknologi yang sama.
Karena itu, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memiliki peran penting. Mereka membantu pelaku usaha sejak tahap awal proses pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.
Pendamping tersebut berasal dari berbagai latar belakang masyarakat dan turun langsung untuk membantu pelaku usaha yang membutuhkan arahan.
Sertifikasi Halal UMKM Banyumas Buka Akses Pasar Global
Pasar halal kini tidak hanya menjadi perhatian Indonesia. Potensi tersebut juga mulai dimanfaatkan berbagai negara. Zulpan menyebut Tiongkok, Taiwan dan Hong Kong sebagai sejumlah negara atau wilayah yang turut menangkap peluang dari pasar halal.
Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi UMKM Indonesia. Produk lokal perlu memiliki standar dan legalitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, termasuk ketika ingin masuk ke pasar yang lebih luas.
Penguatan ekosistem halal di tingkat daerah pun menjadi bagian penting untuk mendukung tujuan tersebut.
3 Langkah Banyumas Perkuat Ekosistem Halal
Dwi Asih Lintarti mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, sektor perbankan, lembaga keagamaan dan berbagai pemangku kepentingan.
Setidaknya ada tiga langkah yang perlu diperkuat. Pertama, melakukan konsolidasi data secara akurat untuk mengetahui pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.
Kedua, memperkuat pendampingan terpadu agar pelaku usaha dapat memenuhi standar halal secara lebih efisien.
Ketiga, membangun fondasi ekonomi halal daerah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Baca juga : GPT-6 Sol dan Luna Resmi Meluncur, 5 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Persiapan tersebut menjadi semakin penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH juga menyatakan pemerintah sedang mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Lintarti meminta seluruh pihak mengurangi ego sektoral dan menyatukan langkah. Dengan kerja sama yang lebih kuat, sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat UMKM dan membuka peluang pasar baru bagi produk lokal Banyumas.
Baca Juga: Berita UMKM Banyumas di Purwokertohitz.com




