Purwokertohitz.com, – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah Sumpiuh mencuat setelah seorang warga berinisial SAN (46), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan kerugian sebesar Rp116,55 juta. Uang tersebut telah dibayarkan untuk membeli tanah seluas 55,5 ubin.
Mengutip dari TRIBUNBANYUMAS.CO.ID, Rabu (16/9), kasus tersebut dilaporkan SAN kepada polisi pada 17 Juni 2026. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, perkara ini bermula ketika korban mendapat tawaran tanah dari tetangganya pada Oktober 2021.
Tanah tersebut ditawarkan oleh pasangan SAW (45) dan RSW (41), warga Kecamatan Sumpiuh. Belakangan, setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban mengetahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Baca juga : Lowongan Kerja Crew Outlet Apotek Adrio Farma Sokaraja 2026, Peluang Menarik untuk Lulusan SMK Farmasi
Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Sumpiuh Bermula dari WhatsApp
Peristiwa tersebut bermula ketika RSW menawarkan tanah kepada SAN melalui pesan WhatsApp. Saat itu, tanah ditawarkan dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin.
Tertarik dengan penawaran tersebut, SAN kemudian mendatangi rumah pasangan tersebut untuk menanyakan kondisi tanah secara langsung. Dalam pertemuan itu, SAW menyampaikan bahwa tanah seluas 55,5 ubin merupakan bagian dari warisan miliknya.
Tanah tersebut belum bersertifikat dan masih tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama ibu SAW.
Sebelum menyepakati transaksi, korban juga menanyakan apakah tanah tersebut sedang bermasalah atau dalam sengketa. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, pasangan tersebut meyakinkan bahwa tanah itu tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain.
Korban kemudian menyepakati harga Rp2,1 juta per ubin. Jika dihitung berdasarkan luas 55,5 ubin, nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 12 kali. Pembayaran berlangsung mulai 29 Desember 2021 sampai 27 Agustus 2022 hingga seluruh nilai pembelian dinyatakan lunas.
Tanah dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Sumpiuh Ternyata Sudah Digadaikan
Masalah mulai muncul setelah pembayaran selesai. SAN meminta agar tanah yang dibelinya segera dilakukan pengukuran.
Namun, permintaan tersebut disebut terus diulur dengan berbagai alasan. Korban akhirnya berusaha mencari informasi mengenai status tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Selanegara.
Baca juga : Festival 76 Indonesia Adalah Kita Siap Guncang Purwokerto, Hadirkan Line Up Spektakuler 26 September 2026
Dari penelusuran itu, korban mengetahui bahwa tanah yang telah dibayarnya ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Mengetahui kondisi tersebut, SAN kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan berdasarkan laporan serta bukti yang diperoleh.
Bukti Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Sumpiuh
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.
Petrus menjelaskan bahwa penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dari hasil penyidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” terang Petrus.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Empat Tahun
Dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah Sumpiuh tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah perlu diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.
Polri sebelumnya juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam transaksi jual beli tanah serta pengecekan status kepemilikan melalui pihak terkait.
Baca juga : Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
Bagi masyarakat, kehati-hatian dalam mengecek dokumen dan riwayat tanah menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko munculnya persoalan di kemudian hari.
Selain itu, calon pembeli juga perlu memastikan status kepemilikan tanah secara jelas dan melakukan pengecekan kepada pihak berwenang sebelum menyelesaikan transaksi. agar terhindar dari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah perlu diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status kepemilikan tanah melalui layanan dan informasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum menyelesaikan transaksi.






