Gunung Bromo dibuka lagi mulai 20 Agustus 2026 setelah kebakaran selama 13 hari. Simak aturan penting yang wajib dipatuhi wisatawan.
Gunung Bromo Dibuka Lagi Setelah Kebakaran, Ini Aturan Wisatawan
Kabar baik bagi wisatawan yang sudah menunggu untuk kembali berkunjung. Gunung Bromo dibuka lagi mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB setelah kawasan wisata sempat ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pembukaan kembali dilakukan setelah seluruh titik api di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan padam. Petugas juga masih melakukan pendinginan, penyisiran, dan pemantauan untuk memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Meski sudah kembali menerima wisatawan, pengunjung tetap diminta meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan yang berlaku di kawasan konservasi.
Gunung Bromo Dibuka Lagi Mulai 20 Agustus
Balai Besar TNBTS menetapkan kawasan wisata Bromo kembali dibuka mulai 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kawasan, terutama dari sisi keselamatan pengunjung dan petugas. Kebakaran yang melanda kawasan TNBTS sebelumnya berlangsung selama sekitar 13 hari sebelum seluruh titik api berhasil dipadamkan.
Dengan dibukanya kembali kawasan wisata, masyarakat kini dapat kembali merencanakan perjalanan ke Bromo. Namun, kondisi pascakebakaran membuat wisatawan perlu lebih memperhatikan aturan selama berada di kawasan taman nasional.
Apa yang Harus Diperhatikan Wisatawan?
Pembukaan kembali Bromo bukan berarti wisatawan bisa melakukan aktivitas secara bebas. TNBTS tetap memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi selama berada di kawasan.
Salah satu aturan paling penting setelah kejadian kebakaran adalah larangan melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Wisatawan tidak diperbolehkan membuat api unggun, perapian, atau aktivitas lain yang berpotensi menjadi sumber api. Pengunjung juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Aturan resmi TNBTS juga melarang pengunjung melakukan aktivitas yang mengakibatkan kebakaran hutan.
Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Hal kecil seperti puntung rokok bisa menjadi masalah besar ketika berada di kawasan yang memiliki risiko kebakaran.
Karena itu, wisatawan yang membawa rokok harus memastikan puntung benar-benar dipadamkan dan tidak membuangnya sembarangan.
Setelah kebakaran yang terjadi sebelumnya, kewaspadaan terhadap sumber api menjadi salah satu hal yang sangat ditekankan kepada pengunjung.
Wisatawan Wajib Mengikuti Arahan Petugas
Selama berada di kawasan Bromo, wisatawan wajib mengikuti arahan petugas di lapangan.
Jika terdapat area yang ditutup sementara atau jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilewati, pengunjung harus mematuhinya. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan wisatawan sekaligus melindungi kawasan yang merupakan bagian dari taman nasional.
TNBTS juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan asap, bara, atau indikasi kebakaran di kawasan.
Tiket Bromo Bisa Dipesan Secara Online
Wisatawan yang ingin berkunjung perlu melakukan pemesanan tiket melalui sistem resmi TNBTS.
Dalam prosedur kunjungan, pengunjung diwajibkan membeli tiket secara online dan menunjukkan bukti pembelian kepada petugas di pintu masuk.
Booking resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Jangan membeli tiket melalui pihak yang tidak jelas. Menggunakan kanal resmi juga membantu wisatawan memastikan informasi mengenai kuota dan ketentuan kunjungan yang berlaku.
Berapa Harga Tiket Masuk Bromo?
Berdasarkan informasi tarif resmi TNBTS, tiket masuk Gunung Bromo untuk wisatawan nusantara sebesar Rp54.000 per orang pada hari kerja dan Rp79.000 per orang pada hari libur. Sementara itu, tarif untuk wisatawan mancanegara tercantum sebesar Rp255.000 per orang, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Tarif tersebut merupakan tarif yang tercantum pada laman resmi TNBTS. Wisatawan sebaiknya tetap mengecek laman resmi sebelum berangkat apabila terdapat perubahan kebijakan.
Kendaraan Wisatawan di Kawasan Bromo
TNBTS juga memiliki aturan mengenai kendaraan yang digunakan wisatawan.
Dalam SOP kunjungan, pengunjung yang melakukan aktivitas wisata alam di kawasan Bromo pada prinsipnya menggunakan kendaraan roda empat yang disediakan oleh pelaku jasa transportasi masyarakat setempat. TNBTS juga menyarankan penggunaan kendaraan yang telah mendapatkan sertifikat uji kelayakan dari pemerintah daerah setempat.
Aturan ini perlu diperhatikan terutama oleh wisatawan yang baru pertama kali berkunjung ke Bromo agar tidak kebingungan ketika berada di kawasan.
Kondisi Bromo Setelah Kebakaran
Pembukaan kembali dilakukan setelah operasi pemadaman selesai dan seluruh titik api dinyatakan padam.
Meski demikian, proses penanganan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Tim gabungan masih melakukan pendinginan, penyisiran, dan pemantauan di area terdampak untuk memastikan tidak ada bara yang dapat kembali memicu kebakaran.
Karena itu, wisatawan tetap perlu menjaga sikap selama berada di kawasan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperbesar risiko kebakaran.
Gunung Bromo Dibuka Lagi, Wisatawan Tetap Harus Waspada
Kembalinya aktivitas wisata Bromo tentu menjadi kabar positif bagi wisatawan dan masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata di sekitar kawasan.
Namun, setelah kejadian kebakaran, menjaga kawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas. Wisatawan juga memiliki peran penting.
Tidak membuat api, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuang sampah, serta mengikuti arahan petugas merupakan beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan selama berkunjung.
Dengan begitu, Gunung Bromo dibuka lagi bukan hanya menjadi kabar tentang kembalinya aktivitas wisata, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kawasan alam.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Wisata Ditutup Total hingga Api Padam
FAQ
Kapan Gunung Bromo dibuka lagi?
Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB setelah kebakaran di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan.
Kenapa Gunung Bromo sempat ditutup?
Bromo sempat ditutup karena kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan TNBTS. Penutupan dilakukan untuk mendukung proses pemadaman dan menjaga keselamatan pengunjung.
Apakah wisatawan boleh membuat api unggun di Bromo?
Tidak. Wisatawan dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuat perapian atau api unggun.
Di mana membeli tiket Bromo?
Tiket kunjungan dapat dipesan melalui sistem resmi TNBTS.
Berapa harga tiket masuk Bromo?
Tarif wisatawan nusantara tercantum Rp54.000 pada hari kerja dan Rp79.000 pada hari libur.
Apa yang harus dilakukan jika melihat asap atau bara?
Wisatawan diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, atau indikasi kebakaran di kawasan TNBTS.
Gunung Bromo dibuka lagi mulai 20 Agustus 2026 setelah kebakaran yang melanda kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Sebelum pembukaan, petugas melakukan pendinginan, penyisiran, dan pemantauan untuk memastikan kawasan cukup aman untuk kembali menerima wisatawan.
Wisatawan yang ingin berkunjung tetap harus mengikuti aturan TNBTS, terutama larangan membuat api, membuang puntung rokok sembarangan, serta kewajiban mengikuti arahan petugas.
Jadi, kalau kamu sudah berencana kembali ke Bromo, pastikan tiket sudah dipesan melalui kanal resmi dan jangan lupa ikut menjaga kawasan agar kejadian kebakaran serupa tidak terulang.






