Purwokertohitz.com, – Kasus penipuan emas palsu Banyumas membuat seorang perempuan asal Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, mengalami kerugian hingga Rp26.455.000. Korban berinisial NHP sebelumnya membeli dua kalung yang ditawarkan sebagai perhiasan emas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban kepada polisi pada 15 September 2026. Polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
“Kali ini hasil pemeriksaan berbeda. Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, perhiasan tersebut dinyatakan palsu,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi kepada TribunBanyumas.com, Kamis (17/9).
Baca juga :SYALALA LAND Purwokerto 2026 Hadirkan Dewa 19 feat. Ello, Juicy Luicy dan Tiara Andini
Kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F alias B (46) dan TN alias R (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Penipuan Emas Palsu Banyumas Berawal dari WhatsApp
Mengutip dari TRIBUNBANYUMAS.COM, kasus penipuan emas palsu Banyumas tersebut bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada Kamis (2/7), sekitar pukul 19.13 WIB.
Pengirim pesan menawarkan perhiasan kepada korban. Komunikasi kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi secara tunai.
Pertemuan berlangsung di sebuah SPBU di Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon, Banyumas, sekitar pukul 21.12 WIB.
Saat bertemu, pelaku menawarkan dua kalung dengan model nori dan milano. Berat keseluruhan perhiasan tersebut disebut mencapai 19 gram dengan kadar yang diklaim 16 karat.
Korban kemudian melakukan pengecekan awal menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Dari pemeriksaan tersebut, korban meyakini bahwa perhiasan yang ditawarkan merupakan emas asli.
Pelaku juga memberikan alasan mengapa perhiasan tersebut dijual. Menurut keterangan pelaku, kalung tersebut merupakan milik kakaknya dan dijual karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya.
Setelah terjadi tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Setelah dikurangi berat kotor sebesar 0,5 gram, perhiasan tersebut dihitung memiliki berat 18,5 gram.
Baca juga : Guyon Waton Purwokerto 20 September 2026: 5 Fakta Seru Ekonomi Star Chef, Karepe Ngonser!
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp26.455.000 kepada pelaku.
Pemeriksaan Kedua Membongkar Emas Palsu
Persoalan baru diketahui setelah korban membawa kalung tersebut untuk diperiksa kembali pada malam yang sama.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban membawa perhiasan itu ke rumah saksi berinisial EP di Kecamatan Purwokerto Barat. Selanjutnya, kalung dibawa ke rumah saksi FR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan kedua ternyata berbeda. Kalung yang sebelumnya diyakini sebagai emas asli justru dinyatakan palsu setelah kembali diuji menggunakan batu uji emas dan cairan penguji.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan perhiasan palsu. Barang tersebut meliputi gelas pyrex, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, dan timbangan digital.
Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli emas, terutama jika penawaran berasal dari nomor telepon yang tidak dikenal.
Pemeriksaan sederhana juga tidak sebaiknya menjadi satu-satunya cara untuk memastikan keaslian dan kadar emas. Masyarakat disarankan melakukan pemeriksaan di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga : Festival 76 Indonesia Adalah Kita Siap Guncang Purwokerto, Hadirkan Line Up Spektakuler 26 September 2026
Dengan melakukan pengecekan lebih lanjut, pembeli dapat mengetahui kondisi dan keaslian perhiasan sebelum uang diserahkan kepada penjual.Cara ini juga dapat membantu menghindari kerugian dan memastikan transaksi berlangsung lebih aman, terutama saat membeli emas dari pihak yang belum dikenal.
Informasi mengenai wilayah Banyumas dan berbagai berita daerah lainnya juga dapat dibaca melalui artikel terkait di berita Banyumas di Purwokertohitz.com.






