Purwokertohitz.com, – Pencurian kabel BTS Purwokerto berhasil digagalkan polisi setelah dua pemuda diduga mengambil kabel tembaga dari fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial YB (24), warga Kecamatan Sumbang, dan DM (20), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya diamankan anggota Polsek Purwokerto Timur pada Jumat (25/9/) dini hari ketika diduga hendak meninggalkan lokasi menggunakan tangga bambu.
Mengutip TribunBanyumas.com, pengungkapan kasus ini bermula dari gangguan jaringan BTS SMK 2 Purwokerto. Polisi kemudian bergerak setelah petugas yang melakukan pengecekan menemukan aktivitas mencurigakan di bagian atas gedung bekas Toko Metro.
Baca juga : Kupeluk Kamu Selamanya Tayang di Netflix: 5 Fakta Drama Keluarga yang Bikin Haru
Pencurian Kabel BTS Purwokerto Terungkap dari Gangguan Sinyal
Untung kemudian mendatangi gedung bekas Toko Metro yang berada di Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Purwokerto. Sekitar pukul 03.32 WIB, ia menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan di bagian atas bangunan.
Selain melihat seseorang berada di atas gedung, Untung juga mendengar suara seperti benda sedang dipukul. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Yuli sebelum laporan diteruskan kepada Polsek Purwokerto Timur.
Petugas kepolisian segera datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari penanganan awal tersebut, polisi menemukan dugaan pencurian kabel yang berkaitan dengan gangguan pada fasilitas BTS.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan respons cepat dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai gangguan BTS.
“Respons cepat dilakukan petugas Polsek Purwokerto Timur dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian.”
Menurut Petrus, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat sekaligus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pencurian Kabel BTS Purwokerto Tinggalkan Kabel Terpotong
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan kabel power jenis NYY berukuran 4×16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter dalam kondisi telah dipotong.
Baca juga : Sertifikasi Halal UMKM Banyumas Jadi Peluang Besar, 3 Langkah Strategis Perlu Diperkuat
Kabel tersebut ditemukan telah dilempar ke bagian bawah gedung. Polisi menduga kabel itu hendak dibawa keluar dari lokasi.
Sejumlah peralatan juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, tangga bambu dan kabel power NYY.
Dari kejadian tersebut, pengelola fasilitas BTS diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.
Dua Pemuda Diduga Hendak Jual Kabel Hasil Pencurian
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga kabel tembaga tersebut dipotong untuk diambil dan kemudian dijual. Hasil penjualan diduga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, status kedua orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Penyebutan sebagai terduga pelaku digunakan karena proses hukum masih berjalan.
YB dan DM selanjutnya dibawa ke Polsek Purwokerto Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melengkapi berkas perkara.
“Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Purwokerto Timur.”
Kapolresta Banyumas juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Lowongan Kerja Driver Operator Gudang Purwokerto Terbaru: Wajib Cek Syarat 5 dan Cara Daftar!
Pencurian Kabel BTS Purwokerto Diproses Sesuai Hukum
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena fasilitas BTS berperan dalam mendukung jaringan telekomunikasi. Gangguan pada fasilitas tersebut dapat berdampak terhadap layanan komunikasi masyarakat di sekitar lokasi.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan pencurian kabel tersebut. Petugas juga akan memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Berita lainnya di purwokertohitz.com.






