Purwokertohits.com , Jakarta – Beberapa waktu lalu tersiar informasi yang viral di media sosial (medsos) tentang besaran gaji manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah sebesar Rp16 jutaan per bulan. Wow.
Atas kabar tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buru-buru menepis gaji manajer KDKMP di kisaran Rp16 juta/bulan. Karena terlalu besar.
“Kalau Rp16 juta, pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja, masih ketinggian. Tapi saya tidak tahu angka terakhirnya berapa. Tetapi, tidak sampai segitulah,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/8).
Baca Juga : Entrepreneur Fair Kelas 17.2A.21 UBSI Purwokerto Tampilkan Kreativitas Mahasiswa dalam Berwirausaha
Namun, Purbaya mengaku belum melihat kepastian gaji manajer KDKMP. Jika benar, menurut Purbaya, Kemenkeu dipastikan tidak akan menyetujuinya. Karena itu tadi, terlalu tinggi. “Jadi kita belum lihat angkanya. Tapi tidak sampai segitu pasti. Kalau segitu, ya kita tidak bakal setujui,” kata dia.
Purbaya menyebut, kisaran gaji manajer KDKMP atau Kopdes Merah Putih, masih berada di level Upah Minimum Provinsi disingkat UMP. Namun, sebaiknya menunggu finalisasi dari Peraturan Presiden (Perpres). “Tadi UMP katanya. Sementara itu, tapi saya, belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” jelas dia.
Heboh Gaji Rp16,25 Juta
Informasi terkait penghasilan manajer KDKMP sempat bikin heboh warganet karena besarnya mencapai Rp16,25 juta per bulan. Terdiri dari gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.
Baca Juga : Puluhan PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Demo di Balai Kota, Tuntut Gaji Ke-13 dan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono justru menyatakan, besaran gaji untuk manajer KDKMP masih dalam pembahasan. Nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP yang sedang difinalisasi.
Pemerintah baru memberikan kepastian mengenai sumber dan jangka waktu pembiayaannya. Gaji manajer akan ditanggung APBN selama dua tahun pertama. Setelah itu, koperasi harus membayar manajer dari pendapatan usahanya sendiri.
Rincian gaji bos KDKMP yang beredar di medsos, memang agak tak masuk akal. Apalagi kalau dijumlahkan, jumlahnya mencapai Rp13,75 juta, bukan Rp16,25 juta. Selisih Rp2,5 juta yang belum dijelaskan untuk pos apa.
Baca Juga : Timnas Belanda Sabet FIFA Fair Play Trophy pada Piala Dunia 2026
Narasi bahwa pajak dan iuran BPJS “ditanggung” pemberi kerja juga tidak serta-merta menjadikan selisih tersebut sebagai penghasilan yang diterima manajer.
Pajak yang ditanggung perusahaan, iuran pemberi kerja, dan pendapatan bersih merupakan komponen berbeda. Insentif berdasarkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) juga umumnya bergantung pada pencapaian target, bukan otomatis menjadi pendapatan tetap setiap bulan.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar berupa bukti transfer sebesar Rp10,55 juta yang diklaim sebagai gaji manajer Kopdes. Sayangnya, konfirmasi resminya masih meragukan. Namanya juga kabar burung, lama terbang tak muncul lagi.






