Berita

BPJS PBI Banyumas: 5 Fakta Pencoretan 130 Ribu Peserta dan Cara Aktifkan Kembali

×

BPJS PBI Banyumas: 5 Fakta Pencoretan 130 Ribu Peserta dan Cara Aktifkan Kembali

Sebarkan artikel ini
BPJS PBI Banyumas
Aksi demonstrasi warga di kawasan Alun-alun Purwokerto pada Jumat (9/10/2026) untuk memprotes pencoretan sekitar 130 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Banyumas.

Purwokertohitz.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akhirnya memberikan penjelasan mengenai pencoretan sekitar 130 ribu warga dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan tersebut berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan memicu protes dari masyarakat yang merasa dirugikan. Persoalan ini menjadi perhatian setelah warga menggelar demonstrasi di kawasan Alun-alun Purwokerto untuk meminta kejelasan mengenai hak mereka atas layanan kesehatan. Jumat (9/10).

Pemkab Banyumas menyebut penyesuaian penerima bantuan dilakukan karena kondisi anggaran daerah mengalami tekanan. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan masih memprioritaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, termasuk warga dengan kondisi kesehatan berat yang memerlukan pengobatan secara rutin.

Mengutip TRIBUNBANYUMAS.COM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran UHC dipengaruhi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 serta pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Baca juga : Lowongan Kerja Direct Sales WiFi XLSMART Banyumas 2026: 6 Kualifikasi Menarik, Segera Daftar! 

“Kemampuan fiskal kita, dimana pendapatan asli daerah menurun di perubahan APBD ini, dan adanya juga pengurangan fiskal dari pemerintah pusat, itu yang sangat berpengaruh,” kata Nungky.

BPJS PBI Banyumas: Mengapa 130 Ribu Peserta Dicoret?

Menurut Nungky, persoalan anggaran bukan satu-satunya alasan dilakukannya evaluasi. Pemkab Banyumas juga menilai bahwa pendataan penerima bantuan sebelumnya perlu diperbaiki agar program UHC lebih tepat sasaran.

Ia menjelaskan, program tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar biaya kesehatan secara mandiri. Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya peserta yang dinilai mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, tetapi menghentikan kepesertaannya setelah memperoleh manfaat melalui program UHC.

“Namun, dari hasil evaluasi, mereka yang tergolong mampu (ikut) BPJS mandiri menghentikan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Banyumas, jumlah peserta BPJS Kesehatan melalui skema PBI sebelumnya mencapai 232.509 orang. Setelah evaluasi, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 102.000 orang.

Dengan demikian, sekitar 130 ribu peserta tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi warga yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pemkab Banyumas Tetap Prioritaskan Warga Desil 1–5

Meski melakukan penyesuaian, Pemkab Banyumas menyatakan tetap berkomitmen mendukung akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga : Air PDAM Purwokerto Mati, 5 Fakta Warga Kesulitan Dapatkan Air Bersih 

Nungky menjelaskan, pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan warga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5. Sementara itu, warga dalam kelompok Desil 6 sampai Desil 10 masih berpeluang memperoleh bantuan apabila memiliki penyakit berat dan membutuhkan pengobatan berulang.

Beberapa kondisi yang menjadi perhatian antara lain penyakit jantung dan pasien yang harus menjalani cuci darah secara berkala.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memusatkan bantuan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Namun, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap perlu memeriksa status dan kriteria kelayakan masing-masing untuk mengetahui apakah bisa memperoleh bantuan kembali.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Banyumas

Pemkab Banyumas juga menjelaskan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis dan memenuhi kriteria.

Masyarakat dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika diketahui tidak aktif, petugas dapat membantu proses pengajuan pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria yang disebutkan meliputi warga kategori Desil 1–5 serta warga Desil 6–10 yang memiliki penyakit berat dan membutuhkan pengobatan berulang.

“Pengaktifan BPJS ini akan dilakukan melalui sistem aplikasi Pandawa dan diharapkan bisa aktif pada hari yang sama,” jelas Nungky.

Meski demikian, warga sebaiknya memastikan kembali persyaratan dan status kelayakannya kepada petugas. Informasi resmi mengenai administrasi kepesertaan juga dapat diperiksa melalui situs BPJS Kesehatan.

Baca juga : BTM Back to Menara 2026: 7 Keseruan Bazar Terbesar di Convention Hall Menara Teratai 

Nungky turut menyampaikan bahwa Pemkab Banyumas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp87 miliar untuk program PBI pada tahun ini. Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan layanan kesehatan masyarakat melalui bantuan iuran.

Demonstrasi Warga Desak Kejelasan BPJS PBI Banyumas

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Musyawarah Rakyat Banyumas (Murba) menggelar demonstrasi di kawasan Alun-alun Purwokerto pada Jumat (9/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang dinilai merugikan warga.

Koordinator aksi Murba, Budi Ari Tartanto, menyebut penonaktifan terhadap sekitar 130 ribu penerima bantuan berlangsung mulai 1 Oktober 2026. Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang masih bergantung pada bantuan iuran untuk mendapatkan pengobatan.

Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas ketika kebijakan bantuan kesehatan mengalami perubahan. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai alasan penonaktifan, kriteria penerima bantuan, serta prosedur yang dapat ditempuh apabila masih memenuhi persyaratan.

Ke depan, warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami serta memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Baca juga berita daerah dan informasi terbaru lainnya di PurwokertoHitz.com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *