Purwokertohits.com , Jakarta – Praktik culas peredaran beras fortifikasi yang merugikan konsumen sekaligus negara melalui penyelewengan subsidi pangan menjadi sorotan pakar pertanian dan pangan. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Lilik Sutiarso menilai langkah pemerintah dalam mengevaluasi peredaran beras fortifikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem pangan nasional.
“Sebagai akademisi di bidang sistem pertanian dan pangan, saya memandang evaluasi terhadap implementasi beras fortifikasi perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pangan nasional,” ujar Lilik dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/8).
Ia menekankan, kajian terhadap kesesuaian mutu, proses fortifikasi, pelabelan, dan mekanisme distribusi perlu dilakukan secara komprehensif agar tujuan utama program fortifikasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hal yang paling penting adalah memastikan produk yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan pangan, kandungan zat gizi, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lilik.
Fortifikasi Pangan
Lebih lanjut dia menerangkan fortifikasi pangan merupakan salah satu intervensi yang telah diakui secara internasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penambahan mikronutrien tertentu pada bahan pangan pokok.
Keberhasilan program fortifikasi tidak hanya ditentukan oleh proses produksi, tetapi juga oleh konsistensi penerapan standar mutu, pengawasan sepanjang rantai pasok, serta keterlacakan (traceability) produk hingga sampai kepada konsumen.
Jika muncul ketidaksesuaian antara spesifikasi produk di pasar dengan standar resmi, perbaikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berfokus pada hasil akhir. Solusi ilmiah menuntut evaluasi menyeluruh melalui pengujian laboratorium, audit proses produksi, dan verifikasi jalur distribusi.
Baca Juga : Rumput GBLA Diperbaiki Bertahap, Persib Kejar Target Siap Jelang Play-off ACL Two
Analisis Sistem Agrifood
Dilihat dari analisis sistem agrifood, aspek pembentukan harga beras fortifikasi juga perlu dibedah secara komprehensif. Idealnya, harga mencerminkan kualitas bahan, biaya proses fortifikasi, logistik, serta nilai tambah gizi yang benar-benar diterima masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, efisiensi rantai pasok menjadi kunci agar produk berfitur gizi ini tetap terjangkau (accessible) tanpa mengorbankan standar mutu. Lebih lanjut, dari perspektif teknologi pertanian dan rekayasa sistem pangan, yang perlu diperkuat adalah sistem jaminan mutu (quality assurance), sistem pengendalian mutu (quality control), serta sistem ketertelusuran produk (food traceability).
“Ketiga aspek tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang diproduksi dan diedarkan,” jelasnya.
Pengembangan Sektor Pangan
Lebih jauh Lilik menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai dukungan dalam pengembangan sektor pangan, mulai dari teknologi budidaya, mekanisasi pertanian, perbaikan pascapanen, hingga penguatan industri pengolahan pangan. Makan menurutnya di setiap program peningkatan kualitas pangan, termasuk fortifikasi beras, perlu didukung oleh tata kelola yang transparan, sistem pengawasan yang berbasis sains, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memantau proses produksi dan distribusi.
Ia menyebut, pengembangan sistem digital seperti identifikasi produk, pelabelan yang informatif, sistem ketertelusuran berbasis teknologi informasi, hingga pengawasan mutu secara berkala dapat menjadi bagian dari modernisasi sistem pangan nasional.
Baca Juga : Entrepreneur Fair Kelas 17.2A.21 UBSI Purwokerto Tampilkan Kreativitas Mahasiswa dalam Berwirausaha
“Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing industri pangan Indonesia,” tuturnya.
Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan
Lilik menambahkan tujuan utama program fortifikasi adalah meningkatkan status gizi masyarakat. Karena itu, evaluasi yang dilakukan pemerintah hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola sistem pangan nasional. Kemudian meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan manfaat teknologi fortifikasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan program.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah menemukan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu setelah dilakukan pengujian terhadap sampel dari berbagai daerah.
“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” kata Mentan dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (31/7).






