Berita

Benarkah penunggak pajak tak boleh membeli BBM? Simak penjelasan aturan di NTT yang hanya berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi.

×

Benarkah penunggak pajak tak boleh membeli BBM? Simak penjelasan aturan di NTT yang hanya berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi.

Sebarkan artikel ini
Benarkah penunggak pajak tak boleh membeli BBM? Simak penjelasan aturan di NTT yang hanya berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi

Purwokertohitz.com, Kupang –   Ramai di media sosial kabar yang menyebut penunggak pajak kendaraan tidak lagi bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, benarkah aturan itu berlaku secara nasional. 

Faktanya, kebijakan tersebut hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi. Aturan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani pada Maret 2025.

Baca juga : Dari Bangkok untuk Dunia: Gagasan Dosen UBSI tentang Pendidikan di Era AI  

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang memenuhi syarat dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/7).

Menurut Melki, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di berbagai wilayah NTT. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menemukan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak, tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat yang taat membayar pajak kesulitan memperoleh BBM bersubsidi karena kuotanya lebih cepat habis. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan mekanisme yang lebih selektif agar distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Baca  juga :  Delegasi UBSI Kenalkan Budaya Lewat Games dan Tari di Thailand

Dalam pelaksanaannya, kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, maupun ED tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka telah dilunasi. Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak tidak dapat membeli BBM bersubsidi hingga seluruh kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, tujuan utama Pergub Nomor 13 Tahun 2025 adalah mewujudkan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *