Berita

Penambangan Pasir Cindaga Banyumas Disorot, Belum Ada IPR Meski Masuk WPR

×

Penambangan Pasir Cindaga Banyumas Disorot, Belum Ada IPR Meski Masuk WPR

Sebarkan artikel ini
Penambangan pasir di Sungai Serayu Desa Cindaga Banyumas
Aktivitas penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Purwokertohitz.com, – Penambangan pasir Cindaga di Sungai Serayu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut dipersoalkan karena hingga Selasa (18/8) belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Sebagian wilayah Desa Cindaga memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak Februari 2026. Namun, status sebagai WPR tidak otomatis membuat aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut telah mengantongi izin.

Keterangan mengenai status perizinan penambangan pasir Cindaga tersebut dikutip dari TribunBanyumas.com, berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas Slamet Selatan, Heri Subekti.

Baca juga : BSI Explore di Desa Karangpakis: Mahasiswa Belajar Beradaptasi dan Berkontribusi 

Penambangan Pasir Cindaga Belum Kantongi IPR 

Heri menjelaskan, sebagian wilayah Desa Cindaga memang telah masuk dalam kawasan WPR. Di kawasan tersebut, izin yang dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan pertambangan adalah IPR.

Namun, hingga Selasa (18/8), belum ada satu pun IPR yang diterbitkan untuk aktivitas pertambangan di wilayah Cindaga.

“Di daerah Cindaga itu memang sebagian sudah masuk ditetapkan sebagai WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat,” kata Heri.

Menurutnya, keberadaan WPR tidak dapat diartikan sebagai izin otomatis bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Tapi sampai sejauh ini belum ada IPR yang diterbitkan di situ,” ujarnya.

Dengan demikian, kegiatan penambangan pasir Cindaga yang dilakukan tanpa IPR belum dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin.

ESDM Pernah Mengecek Lokasi Penambangan 

Cabang Dinas ESDM sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan di Cindaga.

Pengecekan dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melihat secara langsung aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Dalam pengecekan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak yang melakukan penambangan agar memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau ESDM sendiri di Cindaga kita pernah mengecek lokasi. Kita koordinasi dengan desa waktu itu, kemudian ke lokasi dan melakukan pembinaan bahwa itu harus berizin,” jelas Heri.

Heri mengatakan, Cabang Dinas ESDM akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Pihaknya tidak melakukan patroli setiap saat ke seluruh lokasi pertambangan. Karena itu, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan lapangan.

Salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan adalah Lapor Gubernur.

Setelah laporan diterima, petugas akan mengecek langsung ke lokasi. Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, petugas dapat memberikan pembinaan dan menghentikan aktivitas tersebut.

Pihak yang melakukan penambangan juga akan diarahkan untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan Penambangan Cindaga Belum Masuk 

Meski warga Cindaga melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan pada Selasa (18/8/2026), Heri mengatakan belum menerima laporan mengenai kegiatan tersebut pada hari itu.

Menurut Heri, laporan yang diterima Cabang Dinas ESDM pada hari tersebut justru berkaitan dengan aktivitas penambangan di Desa Rawalo.

“Memang hari ini ada laporan Gubernur terkait adanya kegiatan penambangan di Desa Rawalo. Kalau hari ini, kalau yang terkait Cindaga memang belum ada info yang ke kita,” kata Heri.

Dengan demikian, laporan mengenai aktivitas penambangan pasir Cindaga belum diterima oleh Cabang Dinas ESDM hingga saat aksi warga berlangsung.

Baca juga : BSI Explore Desa Jetis Cilacap: Mahasiswa Rasakan Kehidupan Warga 

Warga Soroti Mesin Penyedot Pasir 

Selain persoalan perizinan, warga juga mempersoalkan perubahan metode penambangan pasir di Sungai Serayu.

Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tradisional disebut mulai menggunakan mesin penyedot pasir. Warga menyebut penggunaan mesin tersebut mengalami peningkatan dalam sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

Heri menjelaskan, penggunaan mesin dalam kegiatan pertambangan di wilayah sungai tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin pertambangan.

Sebab, kawasan sungai juga berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Karena itu, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai WPR dan nantinya memperoleh IPR, pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap membutuhkan rekomendasi teknis dari BBWS.

“Jadi meskipun di situ sudah WPR dan nanti izinnya IPR, mereka tetap harus ada rekomendasi dari BBWS,” jelas Heri.

Rekomendasi tersebut juga berkaitan dengan jenis alat yang dapat digunakan dalam kegiatan penambangan.

Artinya, apabila nantinya pelaku penambangan pasir Cindaga telah memiliki IPR, mereka tidak otomatis bebas menggunakan alat apa pun.

Penggunaan alat tetap harus mengikuti rekomendasi teknis dari BBWS.

“Termasuk dengan batasan alat yang bisa digunakan di situ, itu juga nanti ada rekomendasi dari BBWS,” katanya.

Rekomendasi BBWS Diperlukan Sebelum IPR Terbit

Heri menegaskan, rekomendasi teknis dari BBWS menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah sungai.

Rekomendasi tersebut disertakan sebelum IPR diterbitkan.

“Sebetulnya sebelum ada izin IPR itu disertakan,” kata Heri.

Dengan demikian, kegiatan pertambangan rakyat di Sungai Serayu tidak cukup hanya mengandalkan status WPR. Pelaku pertambangan juga harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis yang berkaitan dengan wilayah sungai.

Warga Mengaku Sudah Mengeluhkan Sejak Dua Bulan 

Sebelumnya, warga Cindaga mengeluhkan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot yang disebut meningkat dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait sekitar dua bulan sebelumnya.

Namun, Heri memastikan laporan tersebut belum diterima oleh Cabang Dinas ESDM.

“Kalau ke dinas, kalau dinasnya yang dimaksud ESDM, belum ada,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan laporan disampaikan kepada instansi lain, Heri mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi, termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Baca  juga : Cara Mengecek Bansos lewat Situs Resmi Kemensos 2026, Cukup Pakai NIK KTP 

“Mungkin ke LH, mungkin apa ya, ke lingkungan hidup,” katanya.

Hingga Selasa (18/8), Cabang Dinas ESDM memastikan belum menerima laporan mengenai peningkatan aktivitas penambangan pasir Cindaga.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut status WPR dan IPR, tetapi juga penggunaan mesin penyedot pasir serta pemenuhan rekomendasi teknis BBWS dalam kegiatan pertambangan di kawasan Sungai Serayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *