Purwokertohits.com , Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa tersangka Don Ritto untuk mengurus perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan ketujuh perusahaan tersebut diduga memakai firma hukum milik Don Ritto dalam penanganan perkara di Kejagung.
Dari perkembangan penanganan perkara, telah diperiksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejagung kemarin, dikutip Jumat (31/7/2026).
Ketujuh perusahaan itu yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Baca Juga : Samsung Galaxy S26 FE Disebut Meluncur 1 September 2026, Ini Bocoran Warna, Spesifikasi, dan Harganya
Selain memeriksa sejumlah korporasi, Tim 9 juga telah meminta keterangan dari total 24 saksi.
Menurut Rudi, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga perwakilan perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Terbaru, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut terlibat melakukan TPPU bersama Febrie.
Baca Juga : Rahasia Promosi Online yang Efektif Dimulai dari Cara Membuat Video Pendek yang Menjual
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara terakhir, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.






