Purwokertohitz.com, – Polemik pembangunan pabrik PT IKN Banyumas di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kembali menjadi perhatian. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah mengingatkan pihak perusahaan mengenai pembangunan pabrik bata ringan yang berada di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Mengutip dari TRIBUNBANYUMAS.com, peringatan tersebut disampaikan Sadewo sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Banyumas. Saat itu, pihak PT IKN disebut datang membahas rencana investasi di Banyumas. Sadewo mengaku telah mengingatkan perusahaan bahwa sebagian bangunan berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Saya sudah ingatkan dia, ‘Kamu salah membuat bangunan di situ.’ Waktu itu masih fondasi,” kata Sadewo, Kamis (10/9).
Baca juga : Syaif Hidayat Diekshumasi, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan di Banyumas
PT IKN Banyumas Bangun Pabrik di Area LSD
Sadewo menjelaskan, lahan yang dibeli PT IKN memiliki dua bagian dengan peruntukan berbeda. Bagian depan berada di zona non-LSD atau zona kuning yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan industri.
Sementara itu, bagian belakang lahan masuk kawasan LSD. Menurut Sadewo, persoalan muncul karena bangunan pabrik justru didirikan di area tersebut.
“Belakangnya itu LSD, dia malah membangun di LSD,” ujarnya.
Setelah menjabat sebagai bupati, Sadewo kemudian mengajak pihak perusahaan berdiskusi. Pemerintah Kabupaten Banyumas menawarkan solusi agar bangunan yang berada di area LSD dipindahkan ke bagian lahan yang masuk zona kuning.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar agar aktivitas industri dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sadewo Sempat Bantu PT IKN Banyumas
Sadewo mengatakan dirinya bahkan sempat berupaya membantu perusahaan dengan melakukan komunikasi ke Kementerian Pertanian. Upaya tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan relaksasi penggunaan lahan LSD.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan. Namun, kebutuhan investasi tetap harus berjalan berdampingan dengan aturan yang berlaku.
“Di satu sisi, saya membutuhkan investor untuk menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, ada peraturan yang harus saya tegakkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca juga : Gemini 3.8 Flash Resmi Meluncur, Google Siapkan AI Khusus Keamanan Siber
Upaya tersebut akhirnya tidak mendapatkan persetujuan. Pemkab Banyumas kemudian memproses surat peringatan dan meminta PT IKN menghentikan aktivitas pabrik untuk sementara.
PT IKN Kembali Beroperasi, Pemkab Banyumas Kecewa
Persoalan kembali mencuat setelah Pemkab Banyumas menemukan adanya aktivitas produksi di PT IKN saat inspeksi mendadak pada Selasa (8/9).
Sebelumnya, perusahaan memang diperbolehkan melakukan pemanasan mesin untuk kebutuhan maintenance. Namun, izin tersebut tidak berarti perusahaan diperbolehkan kembali melakukan produksi.
Sadewo mengaku memberikan izin pemanasan mesin setelah pihak perusahaan mengirimkan surat resmi. Ia memahami bahwa mesin membutuhkan perawatan agar tidak mengalami kerusakan.
Namun, menurutnya, pemanasan mesin tidak perlu dilakukan setiap hari. Setelah mengetahui adanya aktivitas produksi kembali, Sadewo menyayangkan kondisi tersebut.
“Jadi, kalau sudah seperti ini, yang disalahkan siapa? Saya sudah memberikan peringatan, saya sudah mencoba membantu,” tegasnya.
Baca juga : Kawal Banyumas Hadir, Warga Bisa Sampaikan Aduan Pelayanan Publik Secara Digital
Solusi PT IKN Banyumas Diminta Pindah
Pemkab Banyumas kini menawarkan solusi agar PT IKN memindahkan bangunan pabrik dari area LSD menuju zona kuning di bagian depan lahan.
Pihak perusahaan disebut memperkirakan proses pemindahan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Namun, Sadewo menilai proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat apabila direncanakan dan dikerjakan dengan baik.
Pemerintah daerah juga sebelumnya menemukan dugaan persoalan tata ruang karena posisi mesin pabrik berada di area selatan yang masuk zona larangan.
Persoalan PT IKN Banyumas selanjutnya masih akan dibahas bersama manajemen perusahaan. Pemkab Banyumas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap memperhatikan aturan tata ruang sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.
Baca juga : Lowongan Kerja Host Live Streaming Cilongok 2026, Peluang Menarik untuk Pemula
Pemerintah juga memiliki kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga keberadaan lahan pangan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Perlindungan lahan juga berkaitan dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan produksi pertanian di berbagai daerah. Karena itu, pemanfaatan lahan untuk kegiatan industri perlu memperhatikan ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan lahan yang berlaku.







Respon (1)