Purwokertohits.com , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan penuh menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya akan menurunkan tim khusus untuk menghadapi proses hukum tersebut.
“Yang jelas kami siap menghadapi semua. Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti yang akan mewakili,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8/)
Baca Juga : 7 Negara dengan Gunung Berapi Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk 4 Besar
Anang menegaskan, Kejagung telah menerima informasi terkait pengajuan praperadilan oleh Febrie melalui penasihat hukumnya. Ia juga menilai langkah tersebut merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, Anang memastikan proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengajuan praperadilan itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Tapi kami pastikan proses yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga : Cara Mengatasi Overthinking Sebelum Tidur, Ini Tips agar Pikiran Lebih Tenang
Sebagai informasi, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut masing-masing menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, sidang perdana untuk dua perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dengan penunjukan tim yang tengah disiapkan, Kejagung memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut secara maksimal di persidangan.
Baca Juga : 10 Pekerjaan Remote dengan Gaji Tinggi, Peluang Menjanjikan untuk Fresh Graduate 2026






