Purwokertohitz.com, Jakarta – Mengutip CNBC Indonesia, Kamis (2/7), Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sejauh ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut .
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menyebut penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Syarief mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI. Saat itu, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Maret 2025. Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca juga : Ini Penyebab Harga BBM RON 92 dan RON 95 Belum Ikut Turun pada Awal Juli 2026
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Dalam penyidikan, Syarief mengungkapkan bahwa LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Baca juga : Swiss Tumbangkan Aljazair 2-0, Pastikan Tiket ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Menurut Syarief, harga penjualan tersebut diduga sudah mencakup bagian untuk LMI sebagai imbalan agar titik atau lokasi mitra memperoleh persetujuan penggunaan produk tersebut.
“Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Syarief menambahkan, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023,” ujar Syarief.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.






