Purwokertohits.com , Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi pada Jumat (21/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/).
Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Unsoed di Mapolresta Banyumas, Pemeriksaan Berlangsung 10 Jam
Dua saksi yang diperiksa yakni YS, PNS pada Dinas Provinsi Banten, dan AR dari Yayasan PAN.
Upaya Penguatan Alat Bukti Tata Kelola MBG
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Masuknya PNS dari lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak yayasan dalam pemeriksaan menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program MBG. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun kaitan mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Prosedur Penyidikan Independen dan Akuntabel
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Perkara yang ditangani Jampidsus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026. Penyidik Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai tata kelola program serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Unsoed di Mapolresta Banyumas, Pemeriksaan Berlangsung 10 Jam
Pemeriksaan terhadap YS dan AR menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan. Penyidik masih mendalami fakta-fakta perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga pemeriksaan terbaru ini, Kejagung belum membeberkan secara terbuka konstruksi lengkap perkara, termasuk nilai kerugian negara dan pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidikan masih berlangsung untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara.






