Purwokertohitz.com, – Adhi Wiharto dinonaktifkan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penonaktifan Adhi Wiharto berlaku sejak Minggu (23/8).
Keputusan tersebut diambil setelah namanya masuk dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Mengutip dari RADARBANYUMAS.CO.ID, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan penonaktifan tersebut menjadi sikap resmi partai terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum.
Baca juga : Serulingmas Dorong RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Menurut Junianto, Gerindra Banyumas tidak memberikan toleransi terhadap dugaan praktik korupsi. Karena itu, pengurus DPC langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan Adhi dari struktur kepengurusan.
“Pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto),” kata Junianto.
Adhi Wiharto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Unsoed
Adhi Wiharto merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, DPC Gerindra Banyumas menegaskan bahwa perkara yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi.
Junianto mengatakan dugaan perbuatan yang dilakukan Adhi tidak berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, maupun kepentingan Partai Gerindra.
“Karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi,” ujar Junianto .
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa partai memisahkan perkara hukum yang sedang dihadapi Adhi dari aktivitas organisasi Gerindra di Banyumas.
Adhi Dinonaktifkan, Keputusan Pemecatan di Tangan DPP
Meski Adhi Wiharto dinonaktifkan dari jajaran pengurus, keputusan tersebut belum otomatis berarti dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Junianto menjelaskan, DPC Gerindra Banyumas memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan dari struktur kepengurusan. Sementara keputusan mengenai pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan partai menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dengan demikian, untuk sementara Adhi tidak lagi menjalankan tugas sebagai bagian dari kepengurusan DPC Gerindra Banyumas. Adapun kelanjutan status keanggotaannya masih menunggu keputusan di tingkat pusat.
Junianto juga menegaskan bahwa DPC Gerindra Banyumas mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Baca juga :Barcelona Menang 5-0 atas Elche, Gordon Langsung Bersinar dengan Dua Assist
Gerindra Banyumas Tak Berikan Pendampingan Hukum
Selain menonaktifkan Adhi dari kepengurusan, DPC Gerindra Banyumas juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Menurut Junianto, keputusan tersebut diambil karena perkara yang sedang dihadapi Adhi dinilai sebagai ranah pribadi. Partai tidak ingin mencampurkan persoalan individu kader dengan kepentingan organisasi.
“Karena itu adalah ranah pribadi,” tuturnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPC Gerindra Banyumas memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Partai juga tidak ingin memberikan perlakuan khusus kepada kader yang sedang berhadapan dengan perkara hukum.
Gerindra Hormati Proses Hukum KPK
Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, turut menegaskan bahwa perkara yang menjerat Adhi Wiharto tidak berkaitan dengan institusi Partai Gerindra.
Menurut Budiyono, kasus tersebut merupakan persoalan pribadi kader. Karena itu, partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” kata Budiyono.
Baca juga : Hasil Inter Miami vs Toronto FC 1-2, Messi Cetak Gol tetapi Inter Miami Kembali Gagal Menang
Dengan keputusan tersebut, Adhi Wiharto dinonaktifkan dari struktur kepengurusan DPC Gerindra Banyumas sejak 23 Agustus 2026. Sementara proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan di KPK.
Untuk keputusan lebih lanjut mengenai status Adhi sebagai anggota Partai Gerindra, DPC Banyumas masih menunggu kewenangan DPP. Partai memastikan tetap menghormati proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Langkah penonaktifan ini menjadi bentuk sikap organisasi terhadap kader yang sedang menghadapi persoalan hukum. DPC Gerindra Banyumas menegaskan tidak akan mencampuri proses penyidikan yang dilakukan KPK. Selanjutnya, seluruh tahapan hukum terhadap Adhi diserahkan kepada lembaga antirasuah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






