PurwokertoHitz.com – Terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja berhak mendapatkan bantuan uang tunai bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu mengurangi beban keuangan mereka selama mencari pekerjaan baru. Bantuan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial selama periode pengangguran.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa berdampak besar pada stabilitas keuangan karyawan. Untuk meringankan dampak ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah program yang memberikan bantuan finansial berupa uang tunai kepada karyawan yang terkena PHK. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial sementara hingga mereka berhasil mendapatkan pekerjaan baru
Program JKP memberikan bantuan uang tunai kepada pekerja yang mengalami PHK setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Pada bulan-bulan awal, pekerja yang di-PHK akan menerima bantuan sebesar 45% dari upah bulanan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang signifikan selama fase awal pencarian pekerjaan.
- Untuk tiga bulan berikutnya, besaran bantuan akan berkurang menjadi 25% dari upah bulanan yang tercatat. Meskipun jumlahnya lebih rendah, ini diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada penerima manfaat sambil mendorong mereka untuk segera kembali ke dunia kerja.
Perhitungan bantuan didasarkan pada upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5.000.000. Artinya, walaupun upah pekerja melebihi Rp 5.000.000, bantuan yang diterima tetap dihitung dengan batas maksimum tersebut.
Manfaat Tambahan dari Program JKP Di samping bantuan uang tunai, program JKP juga memberikan manfaat tambahan yang didesain untuk membantu pekerja yang di-PHK agar dapat segera kembali bekerja. Manfaat tambahan ini mencakup:
- Akses ke informasi pasar kerja Pekerja yang di-PHK akan mendapatkan akses langsung ke informasi pasar kerja, yang membantu mereka menemukan peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka.
- Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan Program ini juga menyediakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan pekerja, sehingga mereka lebih siap dan kompetitif di pasar kerja.
Syarat-Syarat Mendapatkan Bantuan Uang Tunai bagi Pekerja yang Di-PHK Agar dapat memperoleh manfaat dari program JKP, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki masa iuran program JKP minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadi PHK. Artinya, pekerja harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama setidaknya satu tahun dalam dua tahun terakhir.
- Telah membayar iuran program JKP secara rutin selama minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar bantuan, tetapi juga simbol dukungan kuat pemerintah bagi pekerja yang mengalami PHK. Melalui pemberian bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan, serta fasilitas akses informasi pasar kerja dan pelatihan, program ini bertujuan untuk mempercepat reintegrasi pekerja ke dunia kerja dan mengurangi dampak negatif dari kehilangan pekerjaan. Bagi mereka yang memenuhi syarat, manfaat dari JKP ini menjadi penyangga penting dalam mengatasi tantangan ekonomi pasca-PHK.