Berita

Iming-iming Keuntungan 7,5 Persen, Warga Sokaraja Banyumas Rugi Rp745 Juta dalam Bisnis Dana Talangan

×

Iming-iming Keuntungan 7,5 Persen, Warga Sokaraja Banyumas Rugi Rp745 Juta dalam Bisnis Dana Talangan

Sebarkan artikel ini
Warga Sokaraja rugi Rp745 juta akibat bisnis dana talangan
Kasus dana talangan membuat warga Sokaraja, Banyumas, mengalami kerugian hingga Rp745 juta.

Purwokertohitz.com, – Iming-iming keuntungan sebesar 7,5 persen dari bisnis dana talangan justru membuat seorang warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga Rp745 juta.

Uang tersebut disetorkan korban secara bertahap setelah mendapat tawaran kerja sama dari seorang pria yang mengaku bekerja sebagai tenaga marketing di sebuah perusahaan pembiayaan. Namun, belakangan dana yang diberikan korban diduga tidak digunakan sebagaimana kesepakatan awal.

Kasus penipuan dana talangan di Banyumas tersebut dikutip dari TRIBUNBANYUMAS.CO.ID. Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Banyumas telah menangkap sekaligus menetapkan seorang pria berinisial AM alias D (37) sebagai tersangka. Pria yang merupakan warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, itu diduga menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Baca juga : Estafet Tunas Kelapa 2026 Berakhir di Banyumas, Jadi Tuan Rumah Hari Pramuka Jateng 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial TW (42) berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing pada salah satu perusahaan pembiayaan. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses pengajuan kredit.

“Tersangka menawarkan kerja sama berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit,” ujar Petrus, Senin (7/9).

Tawaran tersebut disebut menarik perhatian korban karena tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen. Korban kemudian memberikan sejumlah uang secara bertahap dengan harapan dana tersebut diputar untuk membantu proses kredit calon nasabah dan menghasilkan keuntungan sesuai kesepakatan.

Namun, kerja sama yang awalnya dianggap dapat memberikan keuntungan itu justru berujung kerugian besar. Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai sekitar Rp745 juta.

Dalam perkembangannya, penyidik menduga uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sebagaimana yang ditawarkan kepada korban. Sebagian dana diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Baca juga :Lowongan Kerja Bank BTPN Syariah Purwokerto September 2026, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar 

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap aliran dana yang diterima tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan penggunaan uang korban selama tersangka menjalankan aksinya.

Selain mendalami aliran dana, penyidik juga akan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rekening dan kartu ATM milik tersangka. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Petrus menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Koordinasi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perkara tersebut, AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan tertentu. Sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar, penting untuk memastikan identitas pihak yang menawarkan, legalitas kegiatan usaha, tujuan penggunaan dana, serta kejelasan perjanjian kerja sama.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, polisi terus mendalami perkara kerugian Rp745 juta dalam bisnis dana talangan di Banyumas tersebut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga : Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas tersangka dan hubungan kerja sama dengan korban. Pendalaman dilakukan untuk memastikan bagaimana dana tersebut dihimpun, ke mana saja uang dialirkan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas perkara, memperkuat alat bukti, serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *