Berita

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

×

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat menjadi 40 persen
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Purwokertohitz.com, – Fuel surcharge tiket pesawat mengalami perubahan batas maksimal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur di Indonesia. Dengan aturan baru ini, maskapai memiliki ruang untuk menetapkan fuel surcharge lebih tinggi ketika biaya bahan bakar penerbangan mengalami kenaikan.

Informasi mengenai kebijakan fuel surcharge tiket pesawat tersebut dikutip dari Kompas.com. Penyesuaian dilakukan Kemenhub dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur nasional yang menjadi salah satu komponen penting dalam biaya operasional penerbangan.

Baca juga : BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Super League 2026/27, Emtek Tetap Pegang Hak Siar 

Harga Avtur Naik 6,5 Persen 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan fuel surcharge dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut mengikuti perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, badan usaha angkutan udara dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan penerbangan.

Maskapai Tidak Wajib Kenakan 40 Persen 

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen tidak berarti setiap maskapai wajib mengenakan biaya tambahan sebesar angka tersebut kepada penumpang.

Kemenhub menegaskan bahwa 40 persen merupakan batas maksimal. Maskapai tetap dapat menentukan besaran fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman.

Artinya, besaran fuel surcharge yang dibebankan kepada penumpang dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya. Penetapan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kemenhub Awasi Penerapan Fuel Surcharge 

Kemenhub juga memastikan penerapan fuel surcharge tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk menjaga agar komponen tarif penerbangan diterapkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Pemantauan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Baca juga : Zulhas Puji Pengelolaan Sampah dan Peternakan Kambing di Banyumas 

Pencantuman tersebut penting agar calon penumpang dapat mengetahui rincian biaya yang terdapat dalam tiket pesawat sebelum melakukan perjalanan.

Harga Tiket Pesawat Perlu Diperhatikan 

Perubahan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat dapat memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya tambahan penerbangan. Namun, kenaikan batas maksimal tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh harga tiket pesawat naik hingga 40 persen.

Besaran fuel surcharge tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai serta kondisi pasar. Karena itu, calon penumpang sebaiknya memperhatikan rincian harga tiket dan membandingkan tarif sebelum melakukan pemesanan.

Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan.

Baca juga : Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik 

Menurut Kemenhub, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kondisi penerbangan agar kebijakan tarif tetap sesuai dengan perkembangan biaya operasional.

Dengan adanya aturan baru ini, perkembangan fuel surcharge tiket pesawat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Penumpang juga dapat membandingkan harga tiket dan rincian biaya dari berbagai maskapai sebelum menentukan pilihan perjalanan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *