Purwokertohitz.com, – Dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang ATM BRI di Banyumas. Keduanya diduga mengambil uang dari sejumlah mesin ATM saat menjalankan tugas perbaikan di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan tempat kedua tersangka bekerja menerima tagihan dari Bank BRI terkait adanya selisih uang secara fisik pada sejumlah mesin ATM. Perusahaan kemudian melakukan audit investigasi untuk mengetahui penyebab kekurangan uang tersebut.
Dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus ini ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Kamis (27/8).
Baca juga : Timnas Voli Putri Indonesia Lolos Perempat Final AVC Continental 2026 Usai Hajar Australia 3-0
Dua tersangka dalam kasus penggelapan uang ATM BRI di Banyumas masing-masing berinisial BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok.
Keduanya diketahui merupakan karyawan PT Bringin Gigantara (BGI). BW bekerja sebagai pengemudi, sedangkan ANF bertugas sebagai custody atau teknisi yang menangani perbaikan mesin ATM.
Berawal dari Selisih Uang di ATM
Penyelidikan bermula ketika perusahaan menerima tagihan dari Bank BRI mengenai adanya selisih fisik uang pada beberapa mesin ATM. Kondisi tersebut kemudian mendorong perusahaan melakukan audit internal untuk mengetahui sumber kekurangan uang.
Hasil audit menemukan adanya kekurangan uang pada sejumlah ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan penggelapan berlangsung sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, terdapat 15 titik ATM BRI yang diduga menjadi lokasi pengambilan uang.
Belasan ATM tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas, mulai dari Wangon hingga Ajibarang.
Total kerugian perusahaan akibat dugaan perbuatan kedua tersangka mencapai Rp10.150.000.
Kapolresta Banyumas mengatakan kedua tersangka diduga memanfaatkan akses dan kewenangan yang mereka miliki ketika menjalankan pekerjaan.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM,” ujar Petrus, Kamis (27/8).
Dalam sejumlah kejadian, BW diduga mengambil uang dari bagian kaset maupun jalur lintasan uang pada mesin ATM. Sementara ANF diduga membantu dengan membuka bagian atas mesin sekaligus melakukan pekerjaan teknis pada ATM.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan nominal uang yang berbeda. Uang yang berhasil diambil kemudian dibagi antara kedua tersangka berdasarkan peran masing-masing.
Pengakuan Muncul Setelah Audit dan Pemeriksaan
Setelah audit dilakukan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka. Dari proses pemeriksaan tersebut, keduanya disebut mengakui perbuatan yang dilakukan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai, dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, serta rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk.
Baca juga : Dieng Culture Festival 2026 Digelar 28-30 Agustus, Usung Tema Spirit of Harmony
Selain itu, penyidik turut mengamankan tas yang diduga digunakan untuk membawa uang, pakaian, serta tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka saat bertugas.
Uang Hasil Dugaan Penggelapan Diserahkan
Dari hasil pemeriksaan, uang yang dinikmati BW tercatat sebesar Rp6.425.000. Sementara ANF menikmati uang sebesar Rp3.725.000.
Pada 24 Juli 2026, kedua tersangka menyerahkan sebagian uang tersebut. BW menyerahkan Rp2.675.000, sedangkan ANF menyerahkan Rp2.825.000.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp5.500.000. Uang tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dalam perkara penggelapan uang ATM BRI di Banyumas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Banyumas selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Baca juga : Serulingmas Dorong RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses dan kewenangan yang diberikan dalam pekerjaan harus digunakan secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan kewenangan terhadap aset perusahaan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pekerja agar menjaga kepercayaan perusahaan dalam menjalankan tugas setiap hari.







Respon (1)