Purwokertohitz.com, – Mengutip Kompas.com, harga emas Antam hari ini, Senin,(17/8), mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.677.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan harga pada Minggu,(16/8).
Berdasarkan data harga yang diperbarui di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam 1 gram pada perdagangan sebelumnya tercatat Rp2.675.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam terjadi bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Perubahan harga emas menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan masyarakat karena harga logam mulia dapat berubah dari waktu ke waktu.
Baca juga : BSI Explore di Desa Karangpakis: Mahasiswa Belajar Beradaptasi dan Berkontribusi
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Senin, 17 Agustus 2026, harga buyback tercatat sebesar Rp2.530.000 per gram, naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam melalui layanan buyback yang disediakan PT Aneka Tambang Tbk.
Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam pada Senin (17/8) mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kembali mengalami perubahan pada perdagangan hari ini.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga dasar emas Antam hari ini, Senin, 17 Agustus 2026:
- 0,5 gram: Rp1.388.500
- 1 gram: Rp2.677.000
- 2 gram: Rp5.294.000
- 3 gram: Rp7.916.000
- 5 gram: Rp13.160.000
- 10 gram: Rp26.265.000
- 25 gram: Rp65.537.000
- 50 gram: Rp130.995.000
- 100 gram: Rp261.912.000
- 250 gram: Rp654.515.000
- 500 gram: Rp1.308.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.617.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam. Dalam transaksi pembelian, terdapat pula komponen pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Harga Emas Antam Setelah PPh 0,25 Persen
Untuk pembelian emas batangan, harga yang dibayarkan dapat berbeda dari harga dasar karena adanya ketentuan PPh Pasal 22.
Berdasarkan data harga yang diberitakan dan mengacu pada informasi Logam Mulia, harga emas Antam setelah memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.391.971
- 1 gram: Rp2.683.693
- 2 gram: Rp5.307.235
- 3 gram: Rp7.935.790
- 5 gram: Rp13.192.900
- 10 gram: Rp26.330.663
- 25 gram: Rp65.700.843
- 50 gram: Rp131.322.488
- 100 gram: Rp262.566.780
- 250 gram: Rp656.151.288
- 500 gram: Rp1.312.092.050
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.624.144.000
Untuk emas Antam ukuran 1 gram, harga dasar tercatat Rp2.677.000. Setelah memperhitungkan PPh 0,25 persen, nilainya menjadi Rp2.683.693.
Baca juga : BSI Explore Desa Jetis Cilacap: Mahasiswa Rasakan Kehidupan Warga
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, harga buyback juga menjadi bagian penting dalam perkembangan harga emas Antam.
Pada perdagangan Senin, 17 Agustus 2026, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.530.000 per gram. Angka tersebut meningkat Rp5.000 dibandingkan harga buyback pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika emas Antam dijual kembali. Dengan demikian, harga jual dan harga buyback bukan merupakan angka yang sama.
Harga jual merupakan harga yang dibayarkan ketika masyarakat membeli emas, sedangkan harga buyback menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas yang dimilikinya.
Perbedaan antara harga jual dan buyback tersebut perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi emas.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diketahui masyarakat.
Berdasarkan informasi yang digunakan sebagai acuan, pembelian emas batangan dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen perpajakan.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan pemotongan pajak. Tarif yang tercantum dalam informasi tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Masyarakat yang melakukan transaksi emas dalam jumlah besar sebaiknya memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dan memastikan informasi terbaru sebelum melakukan transaksi.
Harga Emas Antam Diperbarui Setiap Hari
Harga emas Antam dapat berubah dari hari ke hari. Oleh karena itu, harga yang tercantum pada Senin, 17 Agustus 2026 tidak otomatis menjadi harga yang berlaku pada perdagangan berikutnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui harga emas Antam terbaru dapat memeriksa laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian ataupun penjualan kembali.
Baca juga : Cara Mengecek Bansos lewat Situs Resmi Kemensos 2026, Cukup Pakai NIK KTP
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam kembali mengalami perubahan pada perdagangan hari ini. Informasi harga ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang sedang mengikuti perkembangan harga logam mulia di Indonesia.






